Mengacu pada Buku Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia 2014, Seorang Analis kebijakan (Kode 2422.01) menyelenggarakan dan/atau melaksanakan analisis kebijakan yang mencakup proses identifikasi masalah kebijakan, formulasi kebijakan, penyampaian hasil analisis kebijakan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan pada sebuah organisasi atau lembaga.
Tugasnya meliputi: mengidentifikasi masalah kebijakan; memformulasikan kebijakan;
menetapkan hasil analisis; mengimplementasikan kebijakan; mengevaluasi kinerja kebijakan; mebuat karya tulis/karya ilmiah di bidang analisis kebijakan; mengembangkan sistem analisis kebijakan; mengumpulkan informasi untuk analisis kebijakan yang akan dilakukan; menyusun dan menetapkan metodologi untuk melakukan analisis kebijakan (sesuai dengan kebutuhan); mengolah hasil data dan informasi yang diperoleh dari penerapan metodologi terpilih untuk menganalisis kebijakan; menyajikan hasil pengolahan data dan informasi dalam analisis kebijakan; menyusun alternatif kebijakan sebagai solusi masalah kebijakan.
Guna menghasilkan lulusan yang kompeten dan berkarakter, Prodi MKP menyusun kurikulum dengan seperangkat mata kuliah sebagai berikut :